Sebuah keputusan telah disetujui dalam sidang pertama Kabinet Presiden Park Geun-hye pada awal bulan ini. Di sana menyebutkan bahwa orang-orang yang dianggap "over-ekspos" alias terlalu mengumbar aurat di muka umum bakal dihukum. Sanksinya berupa denda 50 ribu won atau setara Rp 436 ribu dan mulai berlaku pekan ini.
Tentu saja berita tersebut akhirnya memancing kontroversi dari berbagai kalangan termasuk artis. Pihak oposisi juga menolak dekrit itu dengan alasan menghalangi kebebasan berekspresi. Hal itu juga bertentangan dengan presiden era 70-an yang malah melarang penggunaan bawahan panjang.
"Untuk apa negara ikut campur soal bagaimana warganya berpakaian," ucap politisi Democratic United Party, Ki Sik Kim. "Pemerintahan Presiden Park Geun-hye membuat kita khawatir, Korea Selatan kembali ke era rambut harus panjang dan rok diatur."
Lee Hyori juga mengungkapkan kekhawatirannya melalui akun Twitternya. "Apakah benar berpakaian terlalu seksi bakal didenda? Mati Aku!" tulisnya.
Sedangkan pihak kepolisian menyebut sebenarnya peraturan itu terkait ketertelanjangan di publik, bukan mengacu pembatasan berpakaian. Inspektur Ko Jun-ho menuding media telah menyebarkan informasi keliru dengan mengkritik tanpa sepenuhnya memahami maksud hukum.
Sumber