TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -
Polda Jatim akhirnya membeber hasil sidang kode etik profesi polri (KEPP) terkait kasus yang melibatkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan anggotanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
"Sidang KEPP (Kode Etik Provesi Polri) dengan terperiksa Kapolres Mojokerto dan pelapornya Briptu Rani sudah digelar Rabu sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang itu, komisi kode etik sudah menjatuhkan putusan.
Isinya, Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf I tentang KEPP.
Apa yang dilakukan Kapolres dikategorikan salah karena sebagai pimpinan tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju.
"Kapolres Mojokerto dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi," tegas Awi Setiyono.
Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim. Atau dicopot dan ditempatkan di tempat tugas yang lebih rendah.
Menurut Awi, AKBP Eko Puji Nugroho juga telah menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. Termasuk aksi mengukur baju anak buahnya, Briptu Rani juga diakui dalam persidangan.