Home » » Kasus Buruh Pabrik Panci di Siksa Bag.II

Kasus Buruh Pabrik Panci di Siksa Bag.II


Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka
Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.

Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena tidak terawat.

"Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas," kata Shinto. "Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu perbulan. "Tapi gaji tidak diberikan," katanya.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat," kata Shinto.

Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih anak-anak



Sumber : Tempo.com

Arsip Blog

Follow @danbosikotak

Flags

free counters
Powered by Blogger.