Home » » Kasus Pencabulan Bu RT terhadap Remaja

Kasus Pencabulan Bu RT terhadap Remaja

Ibu RT Sudah Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Bocah

BENGKULU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT, EM sudah ditetapkan tersangka. Wanita berusia 40 tahun itu menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan bocah laki-laki.

Dwi mengatakan EM menjadi tersangka setelah penyidika Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan. Kata dia, tidak hanya saksi pelapor yang sudah diminta keterangan, tapi juga EM.

""Sudah jadi tersangka," kata Dwi yang didampingi Kanit PPA, Iptu Muliawati seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) Rabu (17/4).

Menurut Dwi, di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun menjerat EM dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
6 Bantahan Ibu RT soal pencabulan kepada belasan ABG
Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan korban melaporkan EM ke Mapolres Kota Bengkulu dengan tuduhan pencabulan. Dua bocah yang menjadi korban, DM dan satu lagi rekannya berstatus sebagai pelapor.

Sementara enam korban lainnya yang mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh itu adalah Ce (17) dan Ed (14) dari RT 12. RI (14)dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Aw (16) dari RT 14.

Kasus ini sendiri terungkap setelah DM menderita sifilis. Orang tua korban yang mengetahui bahwa penyakit raja singa diperoleh anaknya setelah bercinta dengan EM tidak terima. Ia lantas memperkarakan kasus ini ke polisi. (fiz/awa/jpnn)

Guna kepentingan penyidikan, Polres Bengkulu Kota masih menahan Emayartini alias May (38), ibu RT yang melakukan pencabulan terhadap delapan anak remaja di kompleks Kopri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu, 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi Citra Akbar, bila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkait peristiwa ini. Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada korban selanjutnya yang akan memperkarakan kasus ini.

Namun untuk melengkapi berkas penyidikan sudah dua korban diperiksa. Mereka adalah RAL (14), eks pelajar dan Dn (14) pelajar kelas 1 SMP. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.

"Dua saksi, orang tua korban juga kami mintai keterangan, masing-masing adalah Mn dan LS. Suami pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.

Menurut Akbar, antara pelaku dengan korban memang saling kenal. Sebab korban sangat dekat dengan suami pelaku. Kondisi rumah yang sepi memunculkan niat dari pelaku meraih keinginan, yakni dengan meminta bantuan untuk memijit karena kelelahan. Setelah itu korban disuruh untuk membuka baju dan melayani pelaku.

Kasus pencabulan yang dilakukan May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena sakit pada kelaminnya.

Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan. Bahkan ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun.


Sumber

Arsip Blog

Follow @danbosikotak

Flags

free counters
Powered by Blogger.